Pernyataan SBY Senin Malam 23 November 2009
Baru saja SBY melakukan penjelasan mengenai perkembangan bangsa
akhir-akhir ini. Dapat disampaikan beberapa poin penting yaitu terkait:
1. Kasus Bank Century
2. Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto
Kedua isu tersebut mendominasi.
Berbagai desas-desus, rumor yang belum tentu mengandung kebenaran?
Sebagai Kepala Negara, sengaja untuk menahan diri menyangkut Bank Century. Alasannya adalah, kasus:
1. Bank Century menunggu BPK selesai melakukan audit atas permintaan
DPR. 2. Menyangkut kasus hukum, dipandang tepat setelah mendapat
rekomendasi Tim-8.
Untuk diketahui, tanggal 2 November 2009, karena silang pendapat maka dibentuk tim independen.
Tanggal 17 November 2009, telah digodog. Maka malam hari secara resmi disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Konstitusi, hukum, undang-undang yang berlaku tetap harus dikedepankan.
Opsi atas keputusan harus bebas dari kepentingan pribadi, jernih dan tidak mendapat tekanan dari siapa pun.
1. Bank Century: hampir di seluruh dunia mengalami goncangan. Bukan
dalam keadaan normal. Mencegah krisis perbankan bahkan perekonomian.
- sejauh ini pengambilan keputusan kepada Bank Century dinilai tepat walau menggelontorkan Rp6,7 Trilyun.
- Belum ada benturan kepentingan pribadi dan Menkeu dan BI yang memiliki kewenangan.
-Perlu diketahui mengenai Rp6,7trilyun apakah ada yang bocor.
- dan tegasnya ada “fitnah” untuk dana kampanye Partai Demokrat.
- Perlu dikaji dana dan asset yang masih dapat diambil dan dikembalikan ke Negara.
Dari hasil investigasi BPK yang disampaikan SORE tadi. Menkeu dan Bank Indonesia akan dimintai pendapat dan dipelajari dengan seksama.
Hasil Survey adalah masyarakat Indonesia terbagi menjadi beberapa kubu dengan pendirian yang berbeda.
Solusi terbaik untuk kasus ini: Atas rekomendasi Tim 8, maka beberapa pakar hukum telah memberikan saran selama 5 hari dipelajari.
Forum yang tepat adalah tetap memproses di Pengadilan. Namun, ketidakpercayaan yang besar kepada Kapolri dan Kejaksaan dan beberapa faktor seperti pendapat umum, keutuhan umum, azas manfaat dan perbedaan hakiki dalam masyarakat, maka diperoleh fakta terdapat sejumlah permasalahan di lembaga Polri, KPK, dan Jaksa.
Solusi dan opsi lain adalah: Kepolisian dan Kejaksaan menggunakan azas keadilan namun bukan melalui pengadilan agar lebih manfaat daripada mudharat.
Saya tidak akan intervensi. Proses penyidikan milik Kepolisian. Penuntutan milik Kejaksaan dan azas oportunitas, maka intruksi untuk perbaikan, pembenahan polri, jaksa dan kpk.
Demikian.
Visitors :12669 Org
Hits : 54150 hits
Month : 137 Users
