Agar Siswa Tak Gemar Simpan Gambar Mesum di Ponsel
KEDIRI, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kediri, Jawa Timur,
menerapkan keputusan pelarangan penggunaan telepon seluler (ponsel),
baik untuk murid maupun guru di lingkungan sekolah.
"Kami sudah menerapkan larangan untuk penggunaan ponsel selama kegiatan
belajar mengajar. Hal itu kami lakukan, supaya tidak mengganggu proses
belajar," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Umum (Dikmenum) Dinas
Pendidikan Kota Kediri, Heri Siswanto, Senin.
Heri yang ditemui dalam kegiatan razia ponsel yang dilakukan dinas
tersebut mengatakan, pihaknya sengaja untuk melakukan pemeriksaan
tersebut. Hal itu dilakukan, untuk menerapkan langsung peraturan
tersebut, serta meminimalisasi penggunaan ponsel untuk perbuatan yang
tidak diinginkan, seperti menyimpan gambar atau video yang berbau mesum.
Ia mengungkapkan, dinas telah memutuskan untuk mengeluarkan SK
pelarangan tersebut sejak Jumat (16/10) dengan Nomor
421/3209/419/42/2009 tersebut diperuntukkan bagi sekolah, baik tingkat
SD sampai SMA negeri dan swasta.
Dengan turunnya SK tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan
melakukan razia di beberapa sekolah, di antaranya SMA Pawyatan Daha,
Kelurahan Balowerti di Kecamatan Kota, SMK 2 di Jalan Veteran Nomor 5,
serta SMA 7 di Jalan Penanggungan 4, Kota Kediri.
Hasilnya, masih terdapat beberapa murid yang terbukti masih membawa
ponsel ke sekolah. Di SMA Pawyatan Daha, pihak sekolah langsung menyita
ponsel seorang siswa yang kedapatan sedang ditaruh di jok sepeda motor.
Kepala Sekolah SMA Pawiyatan Daha, Ampuh Kurniadi mengatakan, pihaknya
sudah berupaya untuk menerapkan pelarangan penggunaan ponsel ke
sekolah. Namun, ia mengaku, pihaknya belum maksimal dalam melakukan
pengawasan, sehingga masih terdapat beberapa pelajar yang membawa
ponsel.
Di saat para siswa dilarang untuk menggunakan ponsel ke sekolah, aksi
penggunaan ponsel justru dilakukan oleh para guru. Dengan dalih
penggunaan di ruang guru, mereka tetap dapat membawa hingga ke ruang
kelas.
"Untuk guru, tetap diperbolehkan membawa ponsel, namun untuk penggunaan dilakukan di ruang guru," kata Ampuh.
Ia menambahkan, pihaknya juga tidak memperbolehkan guru membawa ponsel
saat kegiatan belajar mengajar, sehingga tidak mengganggu proses
kegiatan belajar mengajar.
Jumlah SMA di Kota Kediri baik negeri maupun swasta mencapai 20
sekolah, SMK mencapai 24, SMP mencapai 25 sekolah, dan SD hingga 123.
Rencananya, dinas akan intensif untuk melakukan razia mulai tingkat SD
hingga SMA.
sumber : mandikdasmen
Visitors :12669 Org
Hits : 54148 hits
Month : 137 Users
